Jangan Takut Diblokir — Pemerintah Sudah Siapkan Jalan Keluar Bagi Pemilik Ponsel BM!

Seperti yang sudah kita ketahui bersama, pemerintah berencana akan mulai memberlakukan peraturan baru mengenai peredaran ponsel yang tak dijual secara resmi atau ilegal atau yang lebih dikenal sebagai Black Market per-Agustus nanti.

Tapi, buat kamu yang sudah terlanjur memiliki pemilik ponsel yang tidak terdaftar di Indonesia (entah apapun itu alasannya), ada sebuah harapan baru yang sekaligus akan menjadi kabar baik untuk kamu semua!

Berdasarkan inforamsi dari CNBC, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan bahwa konsumen yang membeli ponsel di luar negeri nantinya masih akan tetap bisa menggunakan ponsel tersebut asalkan mereka membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

Kemenperin juga tengah merencanakan pembuatan aplikasi yang bisa mengakomodasi pembelian ponsel di luar negeri secara perseorangan. Dengan aplikasi tersebut, konsumen bisa mendaftarkan IMEI-nya dan membayar pajak ponsel tersebut. Setelah itu, konsumen tidak perlu khawatir jika ponsel miliknya akan diblokir.

Jadi dalam regulasi terbaru akan ada lima skema ponsel mana saja yang masuk dalam white list. Pertama adalah ponsel yang didaftarkan ke Kementerian Perindustrian dari sisi produksi, kemudian dari impor, operator dan server, ponsel yang dibeli secara perorangan di luar negeri, dan yang terakhir adalah ponsel yang telah beredar saat ini.

So, buat kamu yang saat ini masih menggunakan ponsel BM, jangan bingung dan jangan merasa takut yah! Jika nantinya aplikasi dari Kemenperin sudah tersedia, maka kamu cukup daftarkan saja IMEI perangkat kamu dan bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku dan secara otomatis perangkat milikmu akan aman!

via CNBC

Adrianto Jossy

Talk = Do Something "Talk More Do More" | User Windows 10 Mobile (Mi4) dan Android (Xperia XA Ultra)

Post navigation