Entah ini merupakan sebuah kabar yang baik atau kabar yang buruk untuk kamu semua pecinta gadget, wacana lama yang kabarnya akan membuat ponsel non-resmi atau ilegal atau Black Market di Blokir di Indonesia tampaknya akan menjadi kenyataan dalam waktu dekat ini!
Berdasarkan informasi terbaru yang DroidPoin dapatkan, mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel ilegal, akan mulai diaktifkan pada bulan Agustus mendatang.
Setelah mesin tersebut diaktifkan, nantinya ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin akan terputus langsung dari jaringan / mengalami pemblokiran jaringan (tidak dapat menggunakan SIM Indonesia).
Aturan verifikasi dan kontrol IMEI ini direncanaan akan terbit pada 17 Agustus 2019 mendatang. Aturan IMEI ini rencananya akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri (Permen) yang diregulasi dan diterbitkan oleh tiga Kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Untuk kamu yang sudah mencoba cek IMEI di Kemenperin dan ternyata perangkat milik kamu belum terdaftar, kamu gak perlu khawatir karena kemungkinan data IMEI ponsel milikmu belum masuk ke dalam database Kemenperin. Lagipula, pemerintah memang sedang dalam proses untuk melengkapi database tersebut.
Lalu untuk kamu yang masih menggunakan ponsel Black Market, kamu juga gak perlu khawatir karena ada masa tenggang atau masa transisi yan waktunya belum ditentukan sebelum nantinya semua ponsel tersebut benar-benar tak bisa terhubung ke jaringan.
So, gimana tanggapan kamu akan hal ini? Silakan berikan pendapatmu di kolom komentar.
via CNBC