Menyusul peraturan yang diterbitkan FAA dan dipatuhi beberapa maskapai penerbangan, sekarang Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan baru terkait Galaxy Note 7.
Peraturan ini meliputi penggunaan Galaxy Note 7, powerbank, maupun baterai lithium didalam pesawat. Surat edaran yang diterbitkan dengan nomor SE. 18 tahun 2016 ini, sudah ditandangani oleh Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo pada 13 September 2016 lalu.
Inti dari surat edaran ini adalah melarang penggunaan Galaxy Note 7, power bank, dan baterai lithium didalam pesawat, serta melakukan pengisian baterai (recharge) Galaxy Note 7 baik menggunakan power bank atau sumber yang lain.
Surat edaran ini sekaligus menambahkan peringatan dari otoritas penerbangan FAA terkait Galaxy Note 7, yang dinyatakan sebagai barang berbahaya karena bisa menimbulkan percikan api didalam pesawat.
Dan berikut, isi surat edaran dari Kemenhub:
a. Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkatan Udara Asing diinstruksikan untuk:
1) meminta dengan sangat kepada penumpangkan dan personel pesawat udara untuk menonaktifkan (termasuk tidak menggunakan flight mode) dan tidak mengisi ulang (recharge) baterai smartphone Samsung Galaxy Note 7, baik dengan menggunakan power bank atau sumber tenaga lain yang ada dalam pesawat udara (in flight entertainment device) selama dalam penerbangan;
2) meminta dengan sangat kepada penumpang dan personel pesawat udara untuk tidak menempatkan baterai lithium, power bank dan smartphone Samsung Galaxy Note 7 dalam bagasi tercatat (checked baggage);
3) mengingatkan penumpang untuk segera menginformasikan kepada personel kabin apabila baterai lithium, power bank, dan smartphone Samsung Galaxy Note 7 mengalami kerusakan, panas, mengeluarkan asap, atau hilang dalam pesawat udara;
4) menginformasikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2) dan butir 3) kepada seluruh penumpang.
b. Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara dan Penyelenggara Bandar Udara Khusus diinstruksikan untuk:
1) memastikan penumpang dan personel pesawat udara tidak menempatkan beterai lithium, power bank dan smartphone Samsung Galaxy Note 7 dalam bagasi tercatat (checked baggage)
2) mengeluarkan baterai lithium , power bank dan smartphone Samsung Galaxy Note 7 yang ditemukan saat pemeriksaan keamanan bagasi tercatat (checked baggage) serta segera berkoordinasi dengan pemilik barang dan/ atau Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing terkait untuk penanganan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Kantor Otoritas Bandar Udara diinstruksikan untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini.
Buat kamu yang berpergian menggunakan pesawat dan memiliki power bank ataupun Galaxy Note 7, DroidPoin meminta kamu untuk mematuhi aturan ini ya.
via detikcom