Setelah FAA, dan Kementerian Perhubungan RI yang menerbitkan peraturan Galaxy Note 7, sekarang Kementerian Komunikasi dan Informatika yang harus dipatuhi aturan yang dibuatnya.
Kemkominfo dalam keterangannya, meminta masyarakat yang memiliki smartphone flagship Samsung ini untuk tidak membawa, menggunakan, dan mengisi baterai (charge) Galaxy Note 7 di area vital publik. Ini dilakukan untuk mencegah adanya insiden ledakan ataupun kebakaran akibat penggunaan Galaxy Note 7.
Terhadap permasalahan pada produk Samsung Galaxy Note 7, dihimbau kepada masyarakat agar tidak membawa dan menghidupkan Samsung Galaxy Note 7 termasuk khususnya melakukan charging (pengisian baterai) baik melalui adaptor, powerbank atau sumber daya ke area atau dalam objek vital publik untuk menghindarkan kejadian atau kecelakaan dari permasalahan baterai.
Meski penggunanya di Indonesia masih sedikit karena didapat dari luar negeri, Kemkominfo tetap menerbitkan aturan ini. Kemkominfo juga memohon kepada penanggung jawab objek vital untuk memberikan himbauan ini kepada pengunjung.
Kemkominfo juga mengatakan kalau Ditjen Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) tidak menguji smartphone secara keseluruhan termasuk kualitasnya.
Baca Juga: Ada Tanda Logo “S” di Galaxy Note 7 yang Aman
Sementara itu, Kemkominfo meminta penjual Galaxy Note 7 untuk memperhatikan perlindungan komsumennya, terkait dengan adanya berbagai insiden terbakarnya smartphone ini.
Samsung Galaxy Note 7 memiliki masalah serius pada baterainya yang bisa menyebabkan ledakan. Samsung pun akan melakukan recall Galaxy Note 7 diseluruh dunia.
Samsung juga akan memberikan update software untuk pengguna Galaxy Note 7 diseluruh dunia, selagi menunggu ditukarnya Galaxy Note 7 dengan yang baru. Update ini akan membatasi pengisian baterai hanya sampai 60 persen saja, untuk meminimalisir terjadinya kebakaran ataupun ledakan.