Pemerintah akan segera menerapkan peraturan pemblokiran ponsel ilegal atau yang masuk tidak secara resmi ke Indonesia. Untuk mengetahui apakah ponsel ataupun smartphone yang kamu gunakan adalah legal, sudah ada caranya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka halaman pengecekan berdasarkan nomor IMEI. Kamu bisa langsung mengecek nomor IMEI yang ada di ponsel ke website ini.
Baca juga:
- Takut Diblokir? Ini Cara Cek IMEI Semua Smartphone Resmi dan Ilegal!
- Ponsel Ilegal Black Market Segera Diblokir di Indonesia!
- Sidak Ke Roxy Mas, Kemendag Temukan Ponsel Tak Layak Edar
Namun tingginya akses dari masyarakat membuat website ini menjadi down dan tidak bisa diakses.
“Agar kami dapat memberi pelayanan yang terbaik untuk anda, saat ini kami sedang menyiapkan laman khusus untuk keperluan pengecekan status IMEI. Informasi selengkapnya mengenai hal tersebut akan kami sampaikan kemudian,” terang Kemenperin.
Sebenarnya agak sulit cara mengetahuinya jika website Kemenperin tidak bisa diakses. Terlebih hanya inilah, website yang memiliki database IMEI smartphone atau ponsel yang beredar secara resmi di Indonesia.
Tapi DroidPoin punya cara alternatif buat kamu yang ingin mengetahui apakah smartphone atau ponsel yang digunakan merupakan ponsel legal/resmi atau ilegal.
Cara yang pertama, kamu bisa mengingat-ingat kembali sewaktu membelinya. Jika kamu membeli ponsel di toko resmi seperti Erafone, Sentra Ponsel, Telesindo Shop atau sejenisnya.
Cara yang kedua, lihat pada box ponsel yang kamu beli dan perhatikan, jika masih ada bekas segel ataupun ditempeli stiker distributor resmi. Umumnya kita akan menjumpai stiker berlogo seperti TAM (pada Xiaomi, Nokia), Synnex Metrodata (beberapa ponsel Asus), ataupun stiker segel Samsung.
Cara yang ketiga, jika kamu sudah lupa dimana menyimpan box smartphone tersebut tapi masih ada buku manual dan kartu garansi, coba kamu perhatikan. Jika buku manual dan kartu garansi tersebut berbahasa Indonesia dari produsen/merek ponsel tersebut, maka besar kemungkinan smartphone tersebut adalah legal.
Hal ini karena pemerintah melalui peraturan Permendag No 19/M-DAG/PER/5/2009, mewajibkan semua produk telepon seluler yang masuk secara resmi ke Indonesia untuk memiliki buku manual/petunjuk penggunaan dan garansi berbahasa Indonesia.
Cara yang keempat, yakni dengan mengecek nomor IMEI ke situs web atau aplikasi informasi garansi merek ponsel. Namun untuk ini tidak semua merek ponsel menyediakannya. Pantauan DroidPoin, untuk via web ada Xiaomi, Oppo, dan Vivo. Sedangkan untuk aplikasi bisa didapatkan dengan aplikasi MyAsus untuk Asus dan My Phone untuk Nokia.
Dari hasil yang DroidPoin coba dengan memasukkan kode IMEI yang didapat dari penelusuran Google, Xiaomi dan Oppo bisa mendeteksi IMEI beserta negara smartphone itu berasal. Jadi jika bukan tertulis Indonesia, bisa dipastikan smartphone tersebut adalah ilegal.
Kalau kamu saat ini masih menggunakan ponsel ilegal, pemerintah berencana untuk melakukan pemutihan terhadap smartphone ilegal. Namun belum jelas detail informasi ini, apakah akan berlaku selamanya atau hanya bersifat sementara saja. Menkominfo sendiri menyebut masa pakai ponsel pada umumnya adalah selama 2 tahun.
Pemerintah nantinya akan mendeteksi smartphone-smartphone ilegal tersebut melalui software yang bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS). Nantinya, data IMEI yang ada di ponsel akan dicocokan dengan yang ada di Kemenperin.
Jika tidak terdaftar, maka akses terhadap jaringan seluler akan diblokir total. Jika tak ada halang rintang, aturan ini akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2019 mendatang.
Kalau kamu punya tips atau cara mengenali smartphone resmi atau tidak, kamu bisa bagikan di kolom komentar di bawah ini!