Kementerian Perindustrian akhirnya kembali membuka website pengecekan nomor atau kode IMEI untuk smartphone, jelang penandatanganan aturan blokir IMEI pada 17 Agustus. Gimana caranya?
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek nomor atau kode IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada ponsel atau smartphone kamu.
Caranya cukup menekan *06# pada smartphone atau ponsel kamu. Kalau ponsel kamu hanya punya satu slot kartu SIM, maka hanya menunjukkan satu kode IMEI saja. Sedangkan jika memiliki dua slot kartu SIM, akan ada dua kode IMEI yang didapati.
Baca Juga:
- Situs Cek IMEI Kemenperin Down, Ini Cara Cek Smartphone Resmi atau Ilegal
- Takut Diblokir? Ini Cara Cek IMEI Semua Smartphone Resmi dan Ilegal!
- Ponsel Ilegal Black Market Segera Diblokir di Indonesia!
Setelah itu, kamu bisa membuka laman imei.kemenperin.go.id, kemudian kamu bisa langsung memasukkan kode IMEI yang tadi tertampil di smartphone atau ponsel kamu.
Kalau sudah, klik ikon kaca pembesar atau search yang ada disamping kolom teks.
Kemudian website ini akan menampilkan informasi terdaftar atau tidaknya IMEI ponsel kamu pada database Kemenperin. Jika terdaftar, muncul keterangan “IMEI terdaftar di database Kemenperin”. Kalau tidak terdaftar, muncul keterangan “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin”.
Namun sayangnya di website ini tidak menampilkan informasi yang lebih banyak lagi, misalnya merek ponsel dan type ponsel yang dipakai seperti pada website cek IMEI yang sebelumnya.
Seperti yang kita ketahui, tiga kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan akan menandatangani peraturan untuk menghadang masuknya ponsel dan smartphone ilegal atau blackmarket di Indonesia, pada 17 Agustus 2019 mendatang.
Selain melarang masuknya ponsel ilegal, pemerintah juga akan memblokir smartphone atau ponsel ilegal tersebut dengan kode IMEI. Pemerintah akan menyiapkan database IMEI ini yang diberi nama SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, selama 6 bulan inilah pihaknya akan mempersiapkan segalanya, mulai dari database IMEI, SDM, hingga sinkronisasi data dengan operator seluler sebelum mengaktifkan sistem ini.
Efektifnya berlaku karena perlu persiapan dulu, diusulkan teman-teman selambatnya 6 bulan. Jadi berlaku Februari 2020,” kata Rudiantara.
Dari database SIBINA inilah, akan digolongkan kode IMEI ponsel kedalam tiga kategori yakni whitelist, blacklist, dan exception list. Nantinya, masyarakat akan mendapatkan manfaat sistem blokir IMEI ini, salah satunya kala ponsel hilang atau dicuri.
Meski demikian, jika kamu merasa ponsel atau smartphone yang digunakan adalah resmi dan bukan ilegal, kamu bisa menunggu beberapa waktu lagi. Hal ini tak lepas dari belum lengkapnya database IMEI di Kemenperin.
Gimana, apakah kamu sudah cek IMEI?