Setelah sempat tertunda selama 2 bulan, akhirnya tiga kementerian meresmikan peraturan pemblokiran ponsel ataupun smartphone ilegal dan black market melalui nomor IMEI. Bagaimana nasib smartphone ilegal yang sekarang dipakai?
Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perindustrian, 18 Oktober 2019.
- Ini Website Baru Cek IMEI HP dari Kemenperin, Gimana Cara Ceknya?
- Situs Cek IMEI Kemenperin Down, Ini Cara Cek Smartphone Resmi atau Ilegal
- Aturan Blokir IMEI Ponsel Ilegal Batal Disahkan 17 Agustus, Kenapa?
Dalam sambutannya, Menkominfo Rudiantara berharap peraturan ini tidak mempengaruhi pendapatan negara dari pajak penjualan ponsel.
“Saya ucapkan terima kasih kepada tiga kementerian sehingga aturannya terintegrasi. Kami bertiga melihat untuk memastikan bahwa pendapatan pemerintah tidak terganggu dari ponsel,” ujar Menkominfo Rudiantara saat memberi sambutan dalam acara penandatanganan.
Sejatinya Kemkominfo telah menerbitkan draft peraturan pemblokiran ponsel ilegal ini sejak awal Agustus lalu sebagai bentuk konsultasi publik.
Airlangga Hartarto mengatakan penundaan peraturan IMEI sejak Agustus tersebut karena adanya masalah teknis.
“Regulasi ini sebenarnya sudah lama diproses. Tapi kami tunda ada beberapa harmonisasi data yang harus finalisasi, terutama dengan GSMA yang butuh perjanjian karena kita kroscek data,” kata Airlangga Hartarto .
Aturan blokir IMEI ini akan membuat Indonesia mengikuti negara-negara lain yang lebih dulu membuat peraturan serupa.
“Kami tidak melarang impor sejauh memenuhi ketentuan. Kami beri persyaratan untuk mendukung pelaksanaan IMEI ini bisa berjalan baik,” ucap Enggartiasto.
Bagaimana nasib smartphone ilegal atau blackmarket?
Pemerintah masih mengizinkan penggunaan ponsel/smartphone ilegal atau blackmarket. Aturan ini hanya akan diterapkan bagi ponsel yang dibawa dari luar negeri setelah April 2020 mendatang.
“Ada waktu 6 bulan, tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Nanti setelah 6 bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja,” kata Rudiantara.
Sementara itu Airlangga juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, nantinya akan ada mekanisme pendaftaran nomor IMEI pada sistem untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri sehingga dapat digunakan di Indonesia.
“Dalam 6 bulan, seluruh pelanggan akan terjamin dengan barang yang legal. Pengguna jangan khawatir, karena jika beli secara legal dari luar negeri juga tidak masalah, karena bisa registrasi (IMEI),” kata Airlangga.
Meski begitu, ia belum mengungkap kapan masyarakat dapat mendaftarkan nomor IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri tersebut.
“Yang paling penting pengguna mendaftarkan (nomor IMEI). Bisa diregistrasi. Pengguna diberi waktu 6 bulan untuk registrasi,” lanjutnya
Itu dari sisi pengguna. Lalu bagaimana nasib penjual smartphone ilegal yang stoknya masih banyak? Enggartiasto mengatakan, penjual ponsel ilegal masih diizinkan untuk menjual barang tersebut untuk menghabiskan stok mereka. Para penjual ini akan diberi waktu selama 6 bulan, atau artinya hingga April 2020 mendatang.
“Kami masih baik, kami kasih waktu enam bulan untuk jual sisa barang ilegal, sejauh tidak ketahuan. Kalau ketahuan, ya nasibnya nggak baik,” ujar Enggartiasto.
Nantinya setelah 6 bulan tersebut, sistem SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional) akan melacak ponsel atau smartphone ilegal berdasarkan nomor IMEI yang terhubung ke jaringan operator. Jika data tidak cocok, maka ponsel atau smartphone tersebut tidak bisa terhubung ke jaringan operator seluler.
Nah, bagaimana komentar kamu?
via Kompas