Buat kamu yang masih merasa khawatir tentang gimana nasib dari ponsel BM, apalagi kamu adalah salah satu penggunanya. Hari ini Kemenkominfo akhirnya memberikan sebuah titik terang dimana mereka menyatakan bahwa ponsel BM yang saat ini sudah aktif gak perlu lagi melakukan registrasi!
Apakah ini pertanda bahwa ponsel BM yang kita gunakan akan terblokir IMEI-nya? Atau bagaimana?
Berdasarkan keterangan dari Kemenkominfo via CNN Indonesia, Ponsel BM yang aktif sebelum April, tidak perlu melakukan registrasi. Semua IMEI sudah terdaftar di jaringan operator pada bulan April, semua sudah terakomodir termasuk yang BM.” ujar Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail.
Kemenkominfo menambahkan bahwa aturan ini berlaku ke depan bukan ke belakang yang mana artinya ponsel yang harus melakukan registrasi adalah ponsel yang dibeli setelah aturan berlaku, sedangkan ponsel BM yang sudah aktif bisa tetap digunakan sebagaimana mestinya.
Ismail juga menjelaskan mengenai aturan registrasi IMEI setelah aturan berlaku. Registrasi IMEI ini untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri. Setelah teregistrasi, pemilik ponsel harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) 7,5 persen, total pengguna harus membayar pajak sebesar 17,5 persen.
Buat kamu yang belum tahu dan sebagai tambahan informasi juga untuk kamu, aturan IMEI akan mulai diberlakukan pada April mendatang dan ponsel yang tidak terdaftar IMEI-nya secara otomatis tidak bisa menggunakan jaringan seluler di Indonesia. Kabar terakhir yang DroidPoin terima, ujicoba aturan IMEI ini akan dilaksanakan pada bulan Februari 2020 dan penerapannya dimulai pada tanggal 18 April 2020.
Jadi gimana nih perasaan kamu setelah mendengar kabar ini, lega atau masih was-was? Sampaikan saja di kolom komentar.
via CNN Indonesia