Bos Grab Toko Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp 17 Miliar

Masih ingat kasus dugaan penipuan jual beli gawai di Grab Toko? Kini kasus tersebut memasuki babak baru. Bos Grab Toko ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri.

Managing Director Grab Toko berinisial YMP, ditangkap kepolisian pada 9 Januari 2021 pukul 20.00 di Jakarta Selatan. Polisi turut menyita 4 unit smartphone, satu laptop, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama YMP, satu alat elektronik untuk transaksi bank, dan 5 buah akses CoHive kantor Grab Toko di Plaza 89 lantai 12A.

Baca juga: Dugaan Penipuan Grab Toko, Ini Cerita Pembelinya

“Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang,” kata Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, korban penipuan Grab Toko mencapai 980 orang dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.

“Korban jumlahnya 980 orang dengan kerugian ditaksir Rp 17 miliar,” tambahnya.

Selain ditangkap, YMP turut ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menyebut, motif ekonomi untuk mencari keuntungan menjadi penyebabnya.

“Sudah tersangka. Motifnya ya mencari uang dengan untuk diri sendiri, tapi caranya yang melawan hukum,” kata Slamet.

Sebelumnya situs e-commerce baru, Grab Toko resmi dilaporkan ke kepolisian setelah diduga melakukan penipuan ke pembelinya, karena pesanan tak kunjung dikirim. Grab Toko sendiri diketahui menjual produk smartphone dengan harga miring.

Jumlah korbannya sendiri terbilang banyak, dengan jumlah kerugian bervariasi per individunya. Bahkan di sosial media, ada pula yang kerugiannya mencapai lebih dari Rp 20 juta, seperti yang dialami akun @destynrc.

via Detikcom

Indra Krisnadi

Televisi dan Gadget. Mau tanya-tanya atau ngobrol? Cukup follow Twitter atau LINE @indrakrisnadi.

Post navigation