Takut Diblokir? Ini Cara Cek IMEI Semua Smartphone Resmi dan Ilegal!

Pemerintah berencana akan mengeluarkan peraturan untuk memblokir ponsel ilegal yang beredar di Indonesia. Tapi bagaimana caranya biar tahu smartphone atau ponsel yang digunakan adalah yang resmi atau yang ilegal?

Nah, DroidPoin punya caranya buat kamu. Kamu bisa langsung mengetahui smartphone yang kamu gunakan adalah smartphone yang resmi beredar di Indonesia, atau tidak.

Baca juga:

Yang pertama yang harus kamu lakukan adalah mengecek nomor atau kode IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada ponsel kamu.

Caranya sangat mudah, cukup menekan *06# pada smartphone kamu. Bagi kamu yang memiliki ponsel dengan satu slot kartu SIM, maka layar ponsel hanya menunjukkan satu kode IMEI saja. Sedangkan jika memiliki dua slot kartu SIM, akan ada dua kode IMEI yang didapati.

Selanjutnya, kamu bisa mencatat kode tersebut dan mengeceknya ke website Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berikut ini.

Kemudian kamu bisa menuliskan nomor IMEI kamu ke kolom yang sudah tersedia. Jika sudah, klik “Simpan”.

Setelah itu akan muncul data atau informasi dari ponsel tersebut, mulai dari nomor IMEI yang tadi kamu masukkan, perusahaan pembuat atau distributor ponsel, merek ponsel, dan model ponsel. Jika muncul data tersebut, ini menandakan smartphone yang kamu beli adalah smartphone resmi.

Tapi jika dikatakan “Kode IMEI xxxxxx tidak terdapat pada database kami,” ini menandakan smartphone yang kamu gunakan bisa jadi adalah smartphone ilegal yang tidak resmi.

Tapi jika kamu merasa smartphone yang dibeli adalah resmi alias legal tapi dikatakan tidak terdaftar, jangan khawatir sebab pemerintah sendiri masih menambah data ke database mereka.

Kalau kamu saat ini masih menggunakan ponsel ilegal, pemerintah berencana untuk melakukan pemutihan terhadap smartphone ilegal. Namun belum jelas detail informasi ini, apakah akan berlaku selamanya atau hanya bersifat sementara saja. Menkominfo sendiri menyebut masa pakai ponsel pada umumnya adalah selama 2 tahun.

Pemerintah nantinya akan mendeteksi smartphone-smartphone ilegal tersebut melalui software yang bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS). Nantinya, data IMEI yang ada di ponsel akan dicocokan dengan yang ada di Kemenperin.

Jika tidak terdaftar, maka akses terhadap jaringan seluler akan diblokir total. Jika tak ada halang rintang, aturan ini akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2019 mendatang.

Bagaimana, apakah kamu sudah cek? Legal kah smartphone yang kamu pakai? Yuk berbagi di kolom komentar di bawah ini.

Indra Krisnadi

Televisi dan Gadget. Mau tanya-tanya atau ngobrol? Cukup follow Twitter atau LINE @indrakrisnadi.

Post navigation