Ini Nasib Ponsel BM atau Ilegal Setelah 17 Agustus

via 4freephotos.com

Seperti yang sudah kita ketahui, pemerintah akan memberlakukan pemblokiran terhadap ponsel atau smartphone ilegal. Lalu bagaimana nasib smartphone ilegal ataupun blackmarket yang saat ini dipakai nantinya?

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya menjawab dalam unggahan yang dikirim di Instagram. Kemenperin meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan rencana ini.

Menurut Kemenperin, smartphone-smartphone ilegal ataupun blackmarket (BM) yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan tetap bisa digunakan setelah aturan ini diberlakukan dengan adanya pemutihan.

Baca juga:

Namun pemutihan ini memiliki jangka waktu yang belum diketahui kapan akan berakhir, sebab regulasinya tengah disiapkan pemerintah.

Sedangkan untuk smartphone ilegal atau blackmarket yang dibeli setelah tanggal 17 Agustus atau setelah aturan pemblokiran IMEI ponsel ilegal diberlakukan, smartphone tersebut tidak bisa menggunakan jaringan seluler di Indonesia.

Pasca ramainya pemberitaan mengenai pemblokiran smartphone ataupun ponsel ilegal atau black market, masyarakat berbondong-bondong melakukan pengecekan IMEI ke situs web Kemenperin. Tapi belakangan ini situs tersebut tidak bisa diakses.

Hal ini yang membuat Kemenperin tengah menyiapkan website baru khusus pengecekan IMEI ponsel. Kemenperin meminta masyarakat untuk tak terburu-buru melakukan pengecekan IMEI.

Pemerintah nantinya akan mendeteksi smartphone ilegal melalui software yang bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS). Nantinya, data IMEI yang ada di ponsel akan dicocokan dengan yang ada di Kemenperin dan oleh operator seluler. Jika tak cocok, jaringan seluler di ponsel tak bisa digunakan.

Gimana pendapat kamu?

Indra Krisnadi

Televisi dan Gadget. Mau tanya-tanya atau ngobrol? Cukup follow Twitter atau LINE @indrakrisnadi.

Post navigation