Aturan Blokir IMEI Ponsel Ilegal Batal Disahkan 17 Agustus, Kenapa?

Tiga kementerian rencananya akan menandatangani peraturan pemberantasan ponsel ilegal pada 17 Agustus lalu, namun rupanya batal terlaksana. Kenapa, dan kapan disahkan?

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan pihaknya belum mengetahui kapan aturan ini disahkan dan harus berkoordinasi dengan kementerian lainnya.

“Saya belum tahu, harus konsultasi juga ke Menteri Keuangan soalnya kan ada masalah perpajakan nanti. Harus juga koordinasi sama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan juga melibatkan Kementerian Keuangan karena ada yang kaitan dengan pajak. Kalau nanti beli dari luar negeri masuk, terus nanya bayar pajak gimana kan harus ada cara-caranya,” kata Rudiantara.

Baca Juga:

Seperti yang kita ketahui, tiga kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan akan menandatangani peraturan untuk menghadang masuknya ponsel dan smartphone ilegal atau blackmarket di Indonesia, pada 17 Agustus 2019 mendatang.

Selain melarang masuknya ponsel ilegal, pemerintah juga akan memblokir smartphone atau ponsel ilegal tersebut dengan kode IMEI. Pemerintah akan menyiapkan database IMEI ini yang diberi nama SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional).

Setelah menerbitkan peraturan ini, pemerintah memiliki waktu 6 bulan untuk mempersiapkannya, mulai dari database IMEI, SDM, hingga sinkronisasi data dengan operator seluler sebelum mengaktifkan sistem ini.

Hingga kini masih belum diketahui berapa lama masa tenggang kepada pengguna ponsel ilegal. Begitupula untuk para turis atau wisatawan yang memakai ponsel dari luar negeri di Indonesia.

Namun dari Rancangan Peraturan Menteri yang sudah ada, blokir IMEI tidak diberlakukan bagi wisatawan mancanegara yang mengaktifkan layanan roaming, hingga untuk perwakilan negara asing.

Selain itu blokir IMEI juga bisa dilakukan bagi korban yang ponselnya dicuri atau hilang dengan melapornya ke operator seluler.

Jadi, kita tunggu saja guys.

via Kumparan

Indra Krisnadi

Televisi dan Gadget. Mau tanya-tanya atau ngobrol? Cukup follow Twitter atau LINE @indrakrisnadi.

Post navigation