Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan peraturan pemblokiran ponsel ilegal atau blackmarket yang beredar di Indonesia. Buat kamu yang masih bingung cara cek IMEI, kini ada cara mudahnya!
Beberapa operator seluler seperti Telkomsel dan XL, punya cara cepat buat kamu yang ingin mengetahui apakah ponsel yang kamu gunakan adalah legal/resmi atau ilegal. Cara pengecekan ini bisa kamu lakukan secara gratis, tanpa terpotong pulsa dan akses internet.
Baca juga:
- Ini Website Baru Cek IMEI HP dari Kemenperin, Gimana Cara Ceknya?
- Situs Cek IMEI Kemenperin Down, Ini Cara Cek Smartphone Resmi atau Ilegal
- Sempat Molor, Aturan Blokir IMEI Ponsel Ilegal Akhirnya Diresmikan
Telkomsel
Untuk kamu pelanggan Telkomsel, kamu bisa melakukan cek IMEI ponsel dengan menekan kode *337*1# dari dialer ponsel.
Setelah itu, kamu akan mendapatkan pesan dari yang berisikan status IMEI ponsel kamu. Contohnya seperti yang ada di bawah ini.
XL
Untuk kamu pelanggan XL, kamu bisa melakukan cek IMEI ponsel dengan menekan *123*817#. Setelah itu, pilih 1. IMEI registrasi, dan nantinya akan ada pesan dari XL Axiata yang berisikan status legal atau tidak legalnya ponsel yang digunakan.
Sayangnya hingga kini, belum ada operator lain yang memiliki fitur atau layanan pengecekan IMEI melalui kode USSD ini.
Selain dengan melakukan pengecekan melalui kode USSD, kamu juga bisa mengecek nomor IMEI kamu termasuk legal atau tidak melalui situs Kemenperin.
Pemblokiran IMEI ini akan diberlakukan pada ponsel ilegal atau blackmarket yang diaktifkan di Indonesia sesudah 18 April. Pemblokiran ini akan membuat pengguna tidak bisa menggunakan layanan seluler dari operator.
Sedangkan pengguna ponsel ilegal atau blackmarket yang sudah digunakan sebelum 18 April, pemerintah melakukan whitelist atau melakukan amnesti terhadap ponsel tersebut. Sehingga ponsel ilegal kamu sudah digunakan sebelum 18 April dan tidak terdaftar di Kemenperin, maka SMS pun akan berbunyi sudah terdaftar.
Kamu juga masih bisa terus menggunakan ponsel tersebut hingga rusak, sebab pemerintah tidak melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal yang diaktivasi sebelum 18 April.
Sedangkan bagi turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia masih bisa menggunakan layanan seluler di Indonesia. Hanya saja jika berada di Indonesia selama lebih dari 30 hari, maka harus melaporkan ke gerai operator agar tetap bisa memakai layanan operator seluler Indonesia.
Sementara itu, pembelian ponsel dari luar negeri masih diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. Maksimal pembelian ponsel sebanyak dua unit, dan nilai keduanya tidak lebih dari 500 Dollar AS. Jika melebihi dari dua unit, maka ponsel disita dan hanya diperbolehkan dua saja.
Kemudian jika ada kelebihan nilai jual, pembeli akan dikenakan PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harganya. Pembeli ponsel bisa melakukan registrasi melalui laman beacukai.go.id/register-imei.
Buat kamu yang sudah mencoba, kamu bisa sharing pengalaman kamu di kolom komentar di bawah ini ya!